Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari sejak tanggal kelahiran:
- Mengisi Blangko Laporan Kelahiran;
- Surat Keterangan Lahir ASLI dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan/atau Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan setempat;
- Fotocopy Surat Nikah atau Akta Perkawinan yang telah disahkan (dilegalir) oleh instansi yang berwenang
- Fotocopy Kartu Keluarga yang sudah mencantumkan nama bayi/anak yang disahkan (dilegalisir) oleh Dinas ;
- Fotocopy KTP-el kedua orang tua (dilegalisir Dinas) dan jika sudah meninggal melampirkan fotocopy Surat Kematian (dilegalisir Desa/Kelurahan)/Akta Kematian (dilegalisir Dinas);
- Fotocopy KTP-el dua orang saksi (domisili satu Desa/Kelurahan dengan yang dicarikan Akta), umur 21 tahun keatas (atau belum 21 tahun tapi sudah kawin), tidak satu KK, bukan kakek/ neneknya dan tidak buta huruf;
- Tanda Tangan Saksi Harus Asli;
- Surat Kuasa + fotocopy KTP-el yang memberi Kuasa dan yang diberi Kuasa (bila dikuasakan);
- Surat Keterangan Beda Nama (bila perlu);
- Surat Pernyataan nama orang tua yang dipakai (jika ada perbedaan nama);
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kepolisian atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran bagi bayi/anak/orang yang tidak diketahui asal usul dalam hal persyaratan berupa Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi;
- Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri digunakan dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akta Perkawinan atau Akta Nikah;
Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari sejak tanggal kelahiran:
- Sama dengan Point I nomor 1-12;
- Mengisi Blangko permohonan kelahiran terlambat;
- Surat Pernyataan asal usul/status anak;
- Fotocopy Ijazah (jika sudah memiliki);
- Verifikasi dan validasi data yang harus dihadiri oleh pemohon dan 2 (dua) orang Saksi;
- SK Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setelah verifikasi dan validasi.
Jangka Waktu Pelayanan :
- Pencatatan Kelahiran usia 1 hari s.d. 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran: 1 (satu) hari;
- Pencatatan Kelahiran usia lebih dari 60 hari kerja sejak tanggal kelahiran: 2 (dua) hari
Tidak dikenakan biaya (Gratis)