• Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Perekaman KTP-el baru bagi penduduk WNI

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Surat Pengantar RT/RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga; 

    Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
    Tidak dikenakan biaya (Gratis)
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak

  • Surat Keterangan Pindah WNI

  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

  • Perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

    Perekaman KTP-el baru bagi penduduk WNI

    1. Telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah;
    2. Surat Pengantar RT/RW, Dukuh dan Kepala Desa/Lurah;
    3. Fotocopy Kartu Keluarga; 

    Jangka Waktu Pelayanan 3 (tiga) hari
    Tidak dikenakan biaya (Gratis)
  • Penerbitan Kartu Keluarga (KK)

  • Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)

  • Penerbitan Kartu Identitas Anak

  • Surat Keterangan Pindah WNI

  • Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Datang WNI

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Kematian

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perkawinan

  • Pencatatan dan Penerbitan Kutipan Akta Perceraian

Postingan Terbaru

Temukan banyak materi berwawasan yang dibuat dengan cermat untuk
memberi Anda pemahaman yang komprehensif tentang tren terbaru.

Tak ada hasil yang ditemukan

Beranda

Login